Hanya Info

Hanya Sebuah Informasi, Inspirasi, dan Inovasi

Kasus Iptu Affan Kurniawan Naik ke Penyidikan Pidana, Berkas Resmi Dilimpahkan ke Bareskrim

Jakarta, 5 Septermbaer 2025 – Penanganan kasus yang menjerat perwira polisi Iptu Affan Kurniawan kini memasuki babak baru. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri secara resmi telah menyerahkan berkas perkara yang bersangkutan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk diproses secara pidana.

Pelimpahan ini menandakan bahwa kasus Iptu Affan tidak lagi hanya berkutat pada pelanggaran kode etik internal kepolisian. Dengan ditemukannya unsur tindak pidana yang kuat, khususnya terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika, penanganannya kini beralih ke ranah penyidikan kriminal di bawah wewenang Bareskrim.

Konfirmasi mengenai serah terima berkas ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Benar, berkas perkara dari Propam terkait dugaan pelanggaran oleh Iptu AK telah dilimpahkan ke Bareskrim untuk ditindaklanjuti dari sisi pidananya," jelas Brigjen Trunoyudo saat dihubungi oleh wartawan pada Kamis malam.

Ia menegaskan bahwa tugas Propam adalah memeriksa dan menindak pelanggaran etika profesi. Namun, ketika dalam prosesnya ditemukan bukti-bukti yang mengarah pada tindak kejahatan umum, maka berkas tersebut wajib diserahkan kepada fungsi reserse kriminal untuk pengusutan lebih lanjut.

Dengan diserahkannya berkas ini, tim penyidik Bareskrim akan memulai rangkaian penyidikan formal sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Proses ini akan mencakup pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti tambahan, hingga penentuan status hukum Iptu Affan Kurniawan dalam pusaran kasus pidana tersebut.