Jakarta, 5 September 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI secara resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Penetapan ini menjadi puncak dari penyelidikan panjang yang mengungkap adanya pertemuan tertutup untuk mengatur proyek besar di kementeriannya.
Penetapan status tersangka dilakukan pada Kamis, 4 September 2025, setelah Nadiem menjalani pemeriksaan ketiganya di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung. Seusai pemeriksaan, ia keluar dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan langsung ditahan di Rutan Salemba untuk 20 hari ke depan.

Akar Masalah: Rapat dan Spesifikasi Khusus
Penyidik meyakini kasus ini bermula dari sebuah "rapat senyap" yang digelar Nadiem bersama jajarannya secara daring sekitar awal tahun 2020. Dalam pertemuan tersebut, Nadiem diduga memberikan arahan spesifik untuk menggunakan laptop dengan sistem operasi ChromeOS dari Google, padahal proses pengadaan proyek TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) saat itu belum resmi dimulai.
Arahan ini kemudian ditindaklanjuti dengan pembuatan petunjuk teknis yang mengunci spesifikasi pada produk Chromebook. Praktik ini dinilai sebagai bentuk persekongkolan untuk memenangkan produk tertentu dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara akibat mark-up harga. Total kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai angka fantastis, yakni Rp1,98 triliun.
Nadiem Membantah, Proses Hukum Berlanjut
Saat digiring petugas, Nadiem Makarim sempat memberikan pernyataan singkat kepada media. "Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran," serunya. Ia menegaskan bahwa integritas dan kejujuran adalah prinsip utama dalam hidupnya.
Nadiem menjadi tersangka kelima dalam kasus ini. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka lain yang terdiri dari pejabat internal Kemendikbudristek dan pihak konsultan. Dengan ditahannya Nadiem, Kejagung menunjukkan keseriusannya untuk membongkar tuntas dugaan korupsi di sektor pendidikan ini.








